Kakak-beradik Tuminem (40) dan Suminem (26), warga Desa Sidowayah,
Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Sabtu (7/1/2012) diamankan di
markas Kepolisian Sektor Panekan.
Mereka kedapatan mencuri 2,5 kilogram bawang merah yang baru dipanen di areal persawahan Desa Turi.
Kapolsek
Panekan, Ajun Komisaris Sri Bagyo, mengatakan, tersangka melanggar
Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari
keterangan yang dihimpun polisi, kakak beradik Tuminem dan Suminem
kepergok memetik bawang merah milik Suratin yang hendak dipanen. Ulah
mereka dipergoki Udin, pedagang yang membeli bawang milik Suratin.
Suminem
mencuri 0,5 kg sedangkan Tuminem mengambil 2 kg. Mereka sempat kabur
dan bersembunyi di ladang jagung. Namun kemudian berhasil ditangkap
warga, dan dibawa ke Balai Desa Turi sebelum diserahkan kepada polisi.
"Pengakuan tersangka baru sekali ini mencuri. Kata mereka, mau dipakai sendiri untuk bumbu dapur," ujar Sri Bagyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar