Ada serangkaian adab yang harus kita perhatikan. Antara lain:
1. Tidak boleh mengonsumsi makanan yang menyebabkan mulut berbau, seperti bawang putih, bawang merah, jengkol, pete, dan termasuk juga merokok. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bahwa Nabi r bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْبَصَلاً فًلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فيِ بَيْتِهِ
Artinya, “Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah maka
hendaklah menjauhi kita,” atau bersabda, “Maka hendaklah dia menjauhi
masjid kami dan hendaklah dia duduk di rumahnya,” (HR Bukhari).
Diqiyaskan kepada bawang merah atau bawang putih segala sesuatu yang berbau busuk yang bisa menyakiti orang yang shalat, namun jika seseorang memakai sesuatu yang bisa mencegah bau yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta gigi dan lainnya, maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri masjid.
2. Dianjurkan agar segera bergegas menuju masjid, berdasarkan sabda Rasulullah r, "Seandainya mereka mengetahui keutamaan shaf pertama, niscaya akan diadakan undian untuk mendapatkannya,” (HR Bukhari Muslim).
3. Dianjurkan berjalan menuju shalat dengan khusyu’, tenang dan tentram. Nabi r melarang umatnya berjalan menuju shalat secara tergesa-gesa walaupun shalat sudah didirikan. Abi Qatadah berkata: Saat kami sedang shalat bersama Nabi r, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan:
اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ افْتَحْ لِي أََبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Artinya, “Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah bukakanlah pintu rahmatmu bagiku.”
4. Memasuki masjid dengan kaki kanan dan berdoa dengan mengucapkan:
اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ افْتَحْ لِي أََبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Artinya, “Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah bukakanlah pintu rahmatmu bagiku.”
5. Mendahulukan kaki kiri saat keluar dari masjid dan berdoa dengan mengucapkan:
اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Artinya, “Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah bukakanlah pintu rahmatmu bagiku.”
6. Menunaikan shalat tahiyatul masjid. Berdasarkan hadits riwayat Abi Qatadah Aa-Sulami bahwa Rasulullah r bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُم ُالْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَنْ يَجْلِسَ
Artinya, “Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka hendaklah dia shalat dua rekaat sebelum duduk.” (HR Bukhari no 444. Muslim no 714).
7. Terdapat keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk di masjid untuk menunggu shalat, berdasarkan sabda Rasulullah r:
فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فيِ الصَّلاَةِ مَاكَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ واْلمَلاَئِكَةُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ أَحَدِكُمْ مَادَامَ فَِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلىَّ فِيْهِ يَقُوْلُوْنَ: اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيْهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ
Artinya, “Akan datang suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka.” (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/359 dan Adz-Dzahabi berkata dalam at-Talkhish. Dihasankan oleh al-Albani.).
8. Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi kepantingan dunia semata. Rasulullah r bersabda:
يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فيِ مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ هُمُوْمُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا وَلَيْسَ ِللهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلاَ تُجَاِلسُوْهُمْ
Artinya, “Apabila seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka mengatakan, “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats.” (HR Bukhari no 176, Muslim no 649)
9. Disunnahkan menjaga masjid dari kegaduhan dan pembicaraan sia-sia serta mengangkat suara dengan sesuatu yang dibenci.
10. Dibolehkan berbaring di masjid. Abdullah bin Zaid melihat Rasulullah r berbaring di masjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas yang lainnya.
11. Larangan berjual beli di masjid berdasarkan sabda Rasulullah r:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكُمْ
Artinya, “Jika kalian melihat orang yang berjual beli di masjid maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak memberikan laba bagi jual belimu.” (HR Turmudzi no 1321, dia berkata hadits ini hasan garib).
Larangan ini berlaku di dalam masjid. Adapun di luar masjid, tidak dilarang asalkan tidak melalaikan dirinya dari shalat berjamaah.
12. Dilarang mengumumkan barang hilang di masjid, berdasarkan sabda Rasulullah r:
مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدْ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا
Artinya, “Barangsiapa mendengar seseorang yang mengumumkan barangnya yang hilang di masjid maka katakanlah kepadanya: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk kepentingan ini.” (HR Muslim).
13. Boleh mengangkat suara di dalam masjid untuk kepentingan ilmu dan kebaikan adapun mengangkat suara untuk membuat suasana menjadi gaduh atau yang lainnya tidak diperbolehkan.
14. Dilarang keluar dari masjid setelah dikumandangkannya adzan kecuali karena udzur, berdasarkan hadits riwayat Abi Sya’tsa’ bahwa dia berkata, “Kami sedang duduk-duduk dengan Abu Hurairah di dalam masjid. Lalu seorang muadzin mengumandangkan adzan. Seorang lelaki bangkit keluar dari masjid, maka Abu Hurairah mengatakan, “Adapun orang ini, maka ia telah menyalahi tuntunan Abul Qasim r.”(HR Muslim).
15. Di antara kesalahan yang terjadi di masjid adalah menghiasi masjid dan memahatnya, berdasarkan hadist Rasulullah r:
إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ وَحَلَّيْتُمْ مَصَاحِفَكُمْ فَالدَّمَارُ عَلَيْكُمْ
Artinya, “Apabila kalian telah memperindah masjid kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka kehancuran telah menimpa kalian.” (Dihasankan oleh al-Albani dalam kitab Sisilatus Shahihah 3/135). Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah r bersabda:
لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهىَ النَّاسُ فِي اْلمَسَاجِدِ
Artinya, “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid.” (HR Abu Daud).
16. Di antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain (Lebih detil silakan rujuk kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 120 Darul Kutub al-Islamiyah 2004)
17. Di antara pelanggaran yang sering terjadi meludah di masjid. Rasulullah r berdasarkan sabda:
اَْلبُزَاقُ فِي اْلمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَـفَّارَتُـهَا َدفـْنُهَا
Artinya, “Meludah di masjid adalah kesalahan dan penghapusnya adalah dengan cara menimbunnya.” (Muttafaqqun 'alaihi).
18. Tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, berdasarkan sabda Nabi r:
لَـوْيَعْلَمُ اْلمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ اْلمُصَليِّ مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِـفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لًهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Artinya, “Seandainya seorang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat mengetahui besar akibat yang harus ditanggunganya, niscaya berhenti selama empat puluh (tahun) lebih baik baginya dari pada berjalan di hadapannya.” (HR Abu Daud). Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk menjadikan sutrah (pembatas) bagi dirinya, berdasarkan hadits:
إِذَا صَلىَّ أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
Artinya, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat maka hendaklah melaksanakannya di hadapan pembatas dan mendekatlah dengannya.” (HR Abu Daud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar